Uji emisi adalah proses pengukuran dan evaluasi jumlah polutan yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor, pabrik, atau sumber-sumber lain ke lingkungan. Tujuan utama dari uji emisi adalah untuk mengukur kadar gas-gas berbahaya dan partikel yang dihasilkan oleh aktivitas manusia dan peralatan, serta memastikan bahwa batas-batas regulasi terkait lingkungan dan kesehatan tetap terpenuhi.
Contoh polutan yang sering diukur dalam uji emisi kendaraan bermotor meliputi karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen dioksida (NO2), dan partikel halus (PM2.5 dan PM10). Uji emisi kendaraan biasanya dilakukan sebagai bagian dari proses inspeksi teknis berkala atau uji sertifikasi sebelum kendaraan tersebut diizinkan untuk beroperasi di jalan raya.
Pada industri, uji emisi juga penting untuk memastikan bahwa pabrik dan fasilitas lainnya mematuhi peraturan lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses uji emisi industri melibatkan pengukuran berbagai jenis gas buang, seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), dan zat-zat kimia lain yang dapat mencemari udara dan lingkungan.
Uji emisi penting untuk menjaga kualitas udara dan lingkungan yang sehat, serta untuk mengurangi dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan manusia dan ekosistem. Hasil dari uji emisi dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, baik dalam hal teknologi, regulasi, atau praktik operasional, guna mengurangi dampak polusi terhadap lingkungan.
Berapa Angka Amannya?
Angka aman untuk emisi polutan dapat bervariasi
tergantung pada jenis polutan, lingkungannya, serta standar regulasi yang
diterapkan oleh pemerintah setempat atau lembaga internasional. Berikut adalah
beberapa contoh angka aman untuk beberapa polutan umum:
- Karbon Monoksida (CO):
Batas
Toleransi: 9 ppm (part per million) dalam 8 jam paparan di udara luar ruangan.
Nilai
Ambang Batas: 35 ppm dalam 1 jam paparan di udara luar ruangan.
- Partikel Halus (PM2.5):
Batas
Toleransi: 25 µg/m³ (mikrogram per meter kubik) rata-rata harian, dan 10 µg/m³
rata-rata tahunan menurut standar WHO.
Nilai
Ambang Batas: 35 µg/m³ rata-rata harian dan 12 µg/m³ rata-rata tahunan menurut
regulasi AS (standar NAS).
- Nitrogen Dioksida (NO2):
Batas
Toleransi: 200 µg/m³ dalam 1 jam paparan menurut standar WHO.
Nilai
Ambang Batas: 100 µg/m³ dalam 1 jam paparan menurut regulasi AS.
- Ozon (O3):
Batas
Toleransi: 180 µg/m³ dalam 1 jam paparan menurut standar WHO.
Nilai
Ambang Batas: 70-100 µg/m³ rata-rata delapan jam paparan menurut regulasi AS.
- Hidrokarbon (HC):
Batas Toleransi: Tidak ada batasan yang ditetapkan oleh WHO atau regulasi AS secara khusus untuk hidrokarbon. Namun, komponen hidrokarbon tertentu bisa menjadi penyebab polusi udara.
Penting untuk diingat bahwa standar regulasi dan
angka ambang batas dapat bervariasi antara negara, dan bahkan di dalam suatu
negara dapat berbeda berdasarkan lokasi geografis atau kondisi khusus. Standar
ini ditetapkan berdasarkan penelitian ilmiah tentang dampak polutan terhadap
kesehatan manusia dan lingkungan. Upaya dilakukan untuk menjaga emisi di bawah
angka aman ini guna melindungi kesehatan manusia dan ekosistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar